26 Orang Terjaring OTT Buang Sampah Sembarangan di HBKB
Sebanyak 26 orang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) buang sampah sembarangan
yang digelar Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jl Jenderal Sudirman - Jl MH Thamrin, Minggu (5/2).Untuk anak sekolah kami kenakan sanksi sosial, supaya sadar dan menyampaikan kepada teman-temannya
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Mudarisin mengatakan, operasi tangkap tangan kepada warga yang membuang sampah sembarangan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Operasi digelar mulai pukul 07.00 hingga pukul 10.00.
"Ada 26 orang yang terjaring. Sembilan orang dikenakan denda Rp 100 ribu dan 17 orang dikenakan sanksi sosial yakni memungut sampah," ujar Mudarisin di lokasi, Minggu (5/2).
Denda OTT Pembuang Sampah di Jakbar Capai Rp 50 JutaDikatakan Mudarisin, kegiatan ini juga sekaligus mengedukasi masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, karena sampah menyebabkan banjir dan juga penyakit.
"Untuk anak sekolah kami kenakan sanksi sosial, supaya sadar dan menyampaikan kepada teman-temannya," katanya.
Ditambahkan Mudarisin, dalam operasi ini, pihaknya mengerahkan 50 petugas yang dibagi dalam 10 tim, di mana dalam satu tim terdiri dari lima petugas yang tersebar disepanjang Jl Jenderal Sudirman - Jl MH Thamrin.
"Kegiatan ini akan rutin dilaksanakan setiap HBKB," ucapnya.
Sementara itu, S (24) warga Bendungan Hilir, yang terjaring petugas mengaku belum mengetahui peraturan larangan membuang sampah sembarangan dikenakan denda. Namun dirinya mengakui jika operasi ini sangat bagus untuk menjaga lingkungan tetap bersih.
"Bagus sih kegiatan ini. Saya juga jadi tahu dan kapok buang sampah sembarangan," tandasnya.